Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Menurut Baso Madiong, dkk dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education (2018), landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara
Winarno, Sri Haryati, Moh. Muhtarom, 2013, “Strategi Penanaman Ideologi Pancasila Sebagai Solusi Terkikisnya Nasionalisme Melalui Pengembangan Model Pembelajaran Berorientasi Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi”, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor XIX (2) Agustus 2013. MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu : ~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, ~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, ~ menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Analisis Pendekatan Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 4(1), 22-33. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education) merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang secara substantif memiliki 3 (tiga) cakupan materi pokok (core materials), yakni Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Civil Society). 6HbOvWO.