Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun
KLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian Taspen tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS tetapi juga juga diberikan kepada keluarganya yang mendapatkan musibah kematian. Apabila suami/istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS itu sendiri akan diberikan uang asuransi kematian Taspen.
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Diantara hak tersebut adalah THT, Asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa (Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017. Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh Tanpa Perlu Ke Kantor Taspen, Begini Aturannya
Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia: a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

Berikut persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat jika pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Sejahtera di Hari Tua, APBN 2024 Disahkan Gaji Pensiunan PNS Melonjak 12 Persen, Segini Kisaran Nominalnya. a. Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP). b. Fotokopi akta kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.

-Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.-Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif. Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua

qDzZUU4.
  • ulzczc4qoz.pages.dev/242
  • ulzczc4qoz.pages.dev/112
  • ulzczc4qoz.pages.dev/232
  • ulzczc4qoz.pages.dev/139
  • ulzczc4qoz.pages.dev/92
  • ulzczc4qoz.pages.dev/239
  • ulzczc4qoz.pages.dev/265
  • ulzczc4qoz.pages.dev/3
  • ulzczc4qoz.pages.dev/369
  • uang asuransi kematian pensiunan pns